Skandal Peradilan Terbongkar: KY Desak Hakim dan Jaksa Bersih-bersih
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1102778/original/005127500_1452067416-20160106--Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel3.jpg)
Dongkrakbisnis.web.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Dalam Blog Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai News. Catatan Penting Tentang News Skandal Peradilan Terbongkar KY Desak Hakim dan Jaksa Bersihbersih, Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

OTT Hakim: Refleksi Mafia Peradilan
Komisioner Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar, mengungkap bahwa insiden OTT hakim dalam kasus Ronald Tannur menunjukkan adanya mafia peradilan yang memanfaatkan celah hukum dan koneksi dalam pengadilan.
Fajar menekankan bahwa pihak yang keberatan dengan kompetensi pelimpahan pengadilan berhak mengajukan penolakan. Namun, pengadilan juga memiliki pertimbangan sendiri dalam proses tersebut.
Kewajiban Hakim
Fajar menyerukan para hakim untuk menjaga integritas dan mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Mereka juga diwajibkan untuk tidak berinteraksi langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara.
Tanggapan Mantan Ketua Komisi Kejaksaan
Barita Simanjuntak, mantan Ketua Komisi Kejaksaan Indonesia, menanggapi polemik ini dengan menyatakan bahwa hakim yang terlibat OTT tidak mematuhi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956.
Perma tersebut mengatur bahwa kasus pidana tidak dapat diputus sebelum kasus perdatanya selesai. PN Lubuk Linggau dinilai tidak mengindahkan pasal 84 ayat 1 KUHAP dalam sidang eksepsi terkait terdakwa Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo.
29 Oktober 2024
Terima kasih telah mengikuti pembahasan skandal peradilan terbongkar ky desak hakim dan jaksa bersihbersih dalam news ini Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.