• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Amnesti Pajak Jilid III: Anindya Bakrie Buka Suara, Siap-siap Kejutan!

img

Dongkrakbisnis.web.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Pada Waktu Ini mari kita eksplorasi potensi DongkrakNews yang menarik. Konten Yang Terinspirasi Oleh DongkrakNews Amnesti Pajak Jilid III Anindya Bakrie Buka Suara Siapsiap Kejutan Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

Banner

Revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak: Pembahasan Dimulai Januari 2025

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengagendakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Pembahasan ini akan dimulai pada Januari 2025, setelah pimpinan DPR menetapkan masa reses akhir tahun dalam Rapat Paripurna pada 5 Desember 2024.

Evaluasi dan Dampak Pengampunan Pajak

Menurut Anindya Bakrie, anggota Komisi XI DPR RI, kalangan pengusaha masih melakukan evaluasi dan mempelajari dampak dari pengampunan pajak sebelumnya. Ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan waktu implementasi revisi undang-undang ini, terutama karena pemerintah juga berencana untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Prolegnas Prioritas 2025

Pada Rapat Paripurna DPR pada 19 November 2024, telah disepakati bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Tujuan Revisi Undang-Undang

Revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
  • Mengoptimalkan penerimaan negara
  • Menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif

Perubahan yang Diusulkan

Beberapa perubahan yang diusulkan dalam revisi undang-undang ini antara lain:

  • Perpanjangan periode pengampunan pajak
  • Penurunan tarif pengampunan pajak
  • Peningkatan sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh

Dampak yang Diharapkan

Revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, antara lain:

  • Meningkatkan penerimaan negara
  • Meningkatkan investasi
  • Menciptakan lapangan kerja baru

Kesimpulan

Pembahasan revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak akan dimulai pada Januari 2025. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan negara, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Perubahan yang diusulkan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Itulah informasi seputar amnesti pajak jilid iii anindya bakrie buka suara siapsiap kejutan yang dapat saya bagikan dalam dongkraknews Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. Sampai jumpa lagi

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.
© Copyright 2024 - Dongkrak Bisnis
Added Successfully

Type above and press Enter to search.