• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eks Bintang Garuda Muda Terjerat Jeruji Besi Akibat Narkoba

img

Dongkrakbisnis.web.id Selamat membaca semoga bermanfaat. Sekarang aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari Indonesia. Artikel Ini Mengeksplorasi Indonesia Eks Bintang Garuda Muda Terjerat Jeruji Besi Akibat Narkoba Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.

Banner

Penangkapan Pengedar Narkoba di Cianjur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama Syakir. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menyebar anggota untuk menangkap pelaku. Kami sudah melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, ujar AKP Tono.

Syakir diketahui telah pensiun sebagai pesepakbola profesional sejak 2019. Namun, ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Cianjur.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Syakir dilakukan pada hari Rabu, 15 Februari 2023, di sebuah rumah di Cianjur. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

No. Barang Bukti Jumlah
1 Sabu 10 gram
2 Ekstasi 50 butir
3 Timbangan digital 1 unit

Motif Pelaku

Menurut AKP Tono, motif Syakir mengedarkan narkoba adalah untuk mencari keuntungan finansial. Pelaku mengaku melakukan hal ini untuk mendapatkan uang, katanya.

Ancaman Hukuman

Syakir dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku pengedar narkoba, tegas AKP Tono.

Begitulah uraian komprehensif tentang eks bintang garuda muda terjerat jeruji besi akibat narkoba dalam indonesia yang saya berikan Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. Ayo ajak orang lain untuk membaca postingan ini. semoga Anda menikmati artikel lainnya di bawah ini.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.
© Copyright 2024 - Dongkrak Bisnis
Added Successfully

Type above and press Enter to search.