Kendaraan Listrik Melaju Bebas Pajak di Jakarta, Siap-siap Hemat!

Dongkrakbisnis.web.id Hai semoga semua impianmu terwujud. Pada Waktu Ini mari kita telaah Berita Terkini yang banyak diperbincangkan. Pemahaman Tentang Berita Terkini Kendaraan Listrik Melaju Bebas Pajak di Jakarta Siapsiap Hemat Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.

Jakarta, 25 Oktober 2024 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan serangkaian insentif dan peraturan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik (EV).
Salah satu insentif utama adalah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pertama.
Selain itu, pemilik KBLBB kedua dan seterusnya juga akan dibebaskan dari tarif pajak progresif, yang biasanya dikenakan pada kendaraan dengan nilai jual yang lebih tinggi.
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan insentif yang signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Pengenaan PKB untuk KBLBB ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB, baik untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun angkutan barang.
Artinya, pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar PKB sama sekali, terlepas dari jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, yang lebih ramah lingkungan dan hemat biaya dalam jangka panjang.
Namun, perlu dicatat bahwa insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Dengan adanya insentif dan peraturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di wilayahnya dan berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca.
Jenis Insentif | Ketentuan |
---|---|
Penghapusan BBNKB | Untuk pembelian KBLBB pertama |
Penghapusan Tarif Pajak Progresif | Untuk kepemilikan KBLBB kedua dan seterusnya |
Pengenaan PKB 0% | Untuk semua jenis KBLBB |
- Ledakan di Langit Teheran: Israel vs Iran, KBRI Beri Peringatan Penting
- Belanja Puas Sepanjang Hari di Transmart, Diskon Menggoda 50%+20%
- Kubah Besi Iran: Benteng Pertahanan Melawan Serangan Israel Iron Dome Iran: Perisai Langit yang Menantang Israel Iran Unjuk Kekuatan: Iron Dome Melindungi dari Serangan Israel Pertempuran Langit: Iron Dome Iran Hadang Rudal Israel Iron Dome Iran: Penjaga Langit yang Tak Tertembus
Itulah pembahasan lengkap seputar kendaraan listrik melaju bebas pajak di jakarta siapsiap hemat yang saya tuangkan dalam berita terkini Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. silakan share ini. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.