• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kendaraan Listrik Melaju Bebas Pajak di Jakarta, Siap-siap Hemat!

img

Dongkrakbisnis.web.id Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Dalam Blog Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait Berita Terkini., Konten Informatif Tentang Berita Terkini Kendaraan Listrik Melaju Bebas Pajak di Jakarta Siapsiap Hemat Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.

Banner

Jakarta, 25 Oktober 2024 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan serangkaian insentif dan peraturan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik (EV).

Salah satu insentif utama adalah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pertama.

Selain itu, pemilik KBLBB kedua dan seterusnya juga akan dibebaskan dari tarif pajak progresif, yang biasanya dikenakan pada kendaraan dengan nilai jual yang lebih tinggi.

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan insentif yang signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Pengenaan PKB untuk KBLBB ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB, baik untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun angkutan barang.

Artinya, pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar PKB sama sekali, terlepas dari jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, yang lebih ramah lingkungan dan hemat biaya dalam jangka panjang.

Namun, perlu dicatat bahwa insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Dengan adanya insentif dan peraturan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di wilayahnya dan berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca.

Insentif Kendaraan Listrik di DKI Jakarta
Jenis Insentif Ketentuan
Penghapusan BBNKB Untuk pembelian KBLBB pertama
Penghapusan Tarif Pajak Progresif Untuk kepemilikan KBLBB kedua dan seterusnya
Pengenaan PKB 0% Untuk semua jenis KBLBB

Terima kasih atas kesabaran Anda membaca kendaraan listrik melaju bebas pajak di jakarta siapsiap hemat dalam berita terkini ini hingga selesai Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Jika kamu peduli Sampai bertemu lagi

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.
© Copyright 2024 - Dongkrak Bisnis
Added Successfully

Type above and press Enter to search.