• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PHK Makin Ketat, Siap-siap Kena Tendangan dari Bos!

img

Dongkrakbisnis.web.id Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Pada Hari Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang Berita Terkini. Informasi Relevan Mengenai Berita Terkini PHK Makin Ketat Siapsiap Kena Tendangan dari Bos Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.

Banner

MK Batalkan Pasal PHK UU Ciptaker, Perjelas Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan terbarunya, MK mengubah aturan terkait mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan.

Menurut MK, frasa dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945.

MK memperjelas bahwa PHK baru dapat dilakukan setelah ada keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Keputusan tersebut bersifat mengikat dan berkekuatan hukum.

MK juga mengubah frasa dalam pasal tersebut menjadi: Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan perubahan ini, perusahaan tidak dapat langsung melakukan PHK setelah perundingan bipartit berakhir buntu. Perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk mendapatkan keputusan yang mengikat dan berkekuatan hukum.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang adil dan transparan.

Begitulah uraian mendalam mengenai phk makin ketat siapsiap kena tendangan dari bos dalam berita terkini yang saya bagikan Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Jika kamu suka Sampai bertemu lagi

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.
© Copyright 2024 - Dongkrak Bisnis
Added Successfully

Type above and press Enter to search.