Harta Karun Rp1 Triliun Terkubur di Rumah Zarof Ricar, LHKPN Terabaikan

Dongkrakbisnis.web.id Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Pada Hari Ini mari kita kupas tuntas sejarah Berita Terkini. Analisis Artikel Tentang Berita Terkini Harta Karun Rp1 Triliun Terkubur di Rumah Zarof Ricar LHKPN Terabaikan baca sampai selesai.

Penangkapan Mantan Pejabat MA Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 920 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas dugaan menjadi makelar kasus dalam perkara anak pejabat, Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA senilai Rp 920 miliar, termasuk logam mulia.
ZR diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA yang jika dikonversikan jumlahnya Rp 920 miliar beserta logam mulia, kata Abdul Qohar, dikutip Senin, (28/10/2024).
Selain itu, dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan Zarof menyimpan uang dan emas dengan nilai mencapai Rp 1 triliun. Hal ini sangat kontras dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Zarof, di mana ia hanya mencantumkan total harta sebesar Rp 51 miliar.
Sebab, dilihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Zarof hanya menyebut total hartanya sebesar Rp 51 miliar, jelas Abdul Qohar.
Zarof juga diduga tidak pernah melaporkan harta kekayaannya yang mencapai Rp 1 triliun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung saat ini masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Zarof.
Rincian Harta Kekayaan Zarof
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Zarof, berikut rincian harta kekayaannya:
Kategori | Nilai (Rp) |
---|---|
Tanah dan Bangunan | 25.000.000.000 |
Alat Transportasi dan Mesin | 10.000.000.000 |
Harta Bergerak Lainnya | 10.000.000.000 |
Kas dan Setara Kas | 6.000.000.000 |
Total | 51.000.000.000 |
Sementara itu, harta kekayaan Zarof yang ditemukan penyidik Kejagung, antara lain:
- Uang tunai Rp 500 miliar
- Emas batangan senilai Rp 500 miliar
Kejagung menduga bahwa harta kekayaan Zarof yang tidak dilaporkan tersebut merupakan hasil dari dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Sekian informasi lengkap mengenai harta karun rp1 triliun terkubur di rumah zarof ricar lhkpn terabaikan yang saya bagikan melalui berita terkini Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. bagikan ke teman-temanmu. Terima kasih