Misteri Harta Tersembunyi Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar, PPATK Turun Tangan

Dongkrakbisnis.web.id Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Di Situs Ini mari kita telusuri Berita Terkini yang sedang hangat diperbincangkan. Artikel Yang Mengulas Berita Terkini Misteri Harta Tersembunyi Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar PPATK Turun Tangan Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.

Penemuan Harta Karun Rp 1 Triliun Milik Mantan Pejabat MA
Dalam penggeledahan pasca penangkapan, penyidik dikejutkan oleh harta karun senilai Rp 1 triliun yang ditimbun oleh Zofar Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), di kediamannya. Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan KY, ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Senin, 28 Oktober 2024.
Kejaksaan menduga Zarof menerima suap Rp 1 miliar terkait proses hukum kasasi terhadap Ronald Tannur, anak pejabat yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini. Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024, namun jaksa mengajukan kasasi.
Harta-harta yang ditemukan diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di MA pada tahun 2012-2022. ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp 920.912.303.714, serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg, ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Penyidikan Khusus Abdul Qohar.
Kronologi Penangkapan
Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar pada 24 Oktober 2024 di Bali. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh PPATK dan Kejaksaan Agung. PPATK telah menelusuri transaksi keuangan Zarof dan menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan.
Koordinasi dengan Lembaga Terkait
PPATK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut kasus ini. KY berwenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran etik. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan penanganan kasus yang transparan dan akuntabel.
Dampak Kasus
Kasus penimbunan harta oleh Zarof Ricar telah mengguncang dunia peradilan Indonesia. Kasus ini menjadi bukti nyata adanya praktik korupsi dan suap di lingkungan peradilan. Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penegak hukum.
Begitulah penjelasan mendetail tentang misteri harta tersembunyi rp 1 triliun di rumah zarof ricar ppatk turun tangan dalam berita terkini yang saya berikan Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. Sampai jumpa lagi